25 Nov 2014

Bab 5 Warga Negara dan Negara





Bab 5 Warga Negara dan Negara

A. Warga Negara

    Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat.  Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Menutur Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :

a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu : 
1). Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
2). Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan Warga Negara.

b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.


1.Asas kewarganegaraan

Adapun untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara, digunakan 2 kriteria, yaitu :

a. Kriterium kelairan. Berdasarkan Kriterium ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu “Ius Sanguinis” yang artinya berdasarkan Keturunan / orang tua. Dan “Ius Soli” yang berdasarkan tempat tinggal.

Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan dua Stesel kewarganegaraan. Yaitu Stesel Aktif dan Stesel Pasif.
Pelaksanaan kedua Stesel ini dibedakan dalam :

- Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Pelaksanaan Stesel Aktif)
- Hak Repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (Pelaksanaan Stesel Pasif)

b.Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


Di Indonesia, siapa yang menjadi Warga Negara telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :

(1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU No 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan :

Warga Negara Republik Indonesia ialah :

a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian, dan peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga Negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia dibawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya menunggal dunia, apabila ayahnya meninggal dunia dalam keadaan Warga Negara RI
d. Orang yang pada waktu lahirnya itu  ibunya warga Negara RI yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya itu Ibunya warga Negara RI, Jika ayahnya tidak mempunyai atau tidak diketahui kewarganegaraannya.
f. Orang yang lahirnya didalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang ditemukan didalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
h. Orang yang lahir dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak memiiki atau tidak diketahui kewarganegaraannya.
i. Orang yang lahir didalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturang Undang-undang.

Selanjutnya didalam penjelasan umum UU No.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :

a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonannya
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena akibat dari perkawinan
f. Karena turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga Negara, misalnya seperti Pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan sosial.

Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain Pasal-pasal yang menyebutkan hak warga Negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga Negara.

Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 28     : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainnya ditetapkan dengan undang-undang.

Disamping itu ada 2 ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga Negara :

Pasal 27 (1) : Segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.

Pembedaan penduduk suatu Negara menjadi warga Negara dan orang asing tersebut pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajibannya”.

Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga Negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela Negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapat perlindungan atas diri dan harta bendanya.

Walaupun hak dan kewajiban warga Negara didalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut diatas hal-hal pokok. Ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja.

Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan. Tanpa adanya undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, nagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut dapat dilaksanakan. Tanpa adanya undang-undang semacam ini, batang tubuh maupun penjelasan UUD 1945 akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan rangkaian huruf-huruf mati saja.

Sebagai contoh pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak ini adalah suatu Negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak akan ada artinya bila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapat. Dalam UUD sendiri telah disebutkan bahwa hal tersebut harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang No 3 tahun 1975. Sedangkan kebebasan lain yang juga diatur pada pasal 23 sampai sekarang belum diatur lebih jauh, sehingga sering menimbulkan berbagai penafsiran.


B. Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan serta dapat menetaplam tujuan hidup bersama.

Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

1) Mengatur dan menertibkan gejala kekuasaan dalam kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, nagara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur untuk mengtur kegiatan masyarakatnya.


a) Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, nagara memiliki sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan dari kedaulatan yang dimiliki.

 Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencangkup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.


b) Bentuk Negara
Dalam teori modern ini, bentuk Negara yang terpenting adalah Negara kesatuan dan Negara serikat.

1) Negara kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengerus seluruh pemerintahan dalam Negara Nerada pada pusat.

2) Negara Serikat (Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara uang merdeka, berdaula, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.


c) Unsur-unsur Negara

Untuk dapat dikatakan suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
(1) Harus memiliki Wilayah
(2) Harus memiliki Rakyat
(3) Harus memiliki Pemerintahan
(4) Harus memiliki Tujuan
(5) Harus mempunyai Kedaulatan

AzizMusya Human

Humans tend to think logically, but their action are driven by emotions.

- Copyright © 2013 Arc Omega - Powered by Blogger - Designed by Aziz Musyaffa -